#

Tentang Kami

LSP TELEMATIKA HARI INI


Skema Okupasi

image

Junior Mobile Programmer

image

Cloud Programmer

image

Mobile Programmer

image

Junior Graphics Designer

image

Ahli Designer Grafis

image

Advance Network Security Engineer

image

Network Security Auditor

image

Network Security Manajer

image

Junior Network Security Engineer

image

Junior Sistem Administrator

image

Sistem Administrator

image

Technical Support

image

Junior Technical Support

image

Network Architecture

image

Network Administrator

image

Network Technician

image

Sistem Engineer

image

Senior Office Operator

image

Help Desk

image

Junior Office Operator

image

Junior Programmer

image

Database Programmer

image

Junior Database Programmer

image

Web Design

image

Web Programmer

image

Junior Web Programmer

image

Analis Programmer

image

Programmer


Skema Cluster


image

Pemasaran Digital (Digital Marketting)

image

Pengelolaaan Perkantoran Digital

image

Client Server Programmer


SERTIFIKASI

Proses Sertifikasi




Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.


Persyaratan Untuk Sertifikasi

A. Kriteria Pemohon


Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan memeriksa persyaratan dasar ynag tertera dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon direkam pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.




B. Hak Pemohon

1.

Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi

2.

Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui

3.

Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi


C. Kewajiban Pemohon

1.

Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi

2.

Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali

3.

Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali

Pemeliharaan Sertifikasi


LSP Telematika melakukan survailen secara berkala terhadap pemegang sertifikat. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat baik menggunakan media sosial, telepon, e-mail dan sms kepada yang bersangkutan, adapun metode survailen menggunakan metode aspek administrasi dan aspek kompetensi.

Setiap pemegang sertifikasi LSP Telematika diwajibkan untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya. Salah satu cara pemeliharaan sertifikasi adalah :

1.

Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau

2.

Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau melakukan kegiatan inovasi

Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP Telematika baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya, post_gambarkopi sertifikat pelatihan/seminar.

Re-Sertifikasi


Pemegang sertifikat yang telah habis masa berlaku sertifikatnya (setelah 2 tahun), dapat mengajukan sertifikasi ulang (resertifikasi) kepada TUK dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi ulang. TUK yang dimaksud, kemudian melaporkan dan mengirimkan berkas kepada LSP Telematika melalui email.


LSP Telematika akan melakukan cek apakah pemohon sertifikasi telah cukup memelihara kepemilikan sertifikasinya atau tidak. Selanjutnya, LSP Telematika memverifikasi apakah pemohon harus mengikuti uji ulang sertifikasi karena kompetensinya tidak terpelihara atau ada perubahan unit-unit tertentu dalam cluster yang diajukan ataupun ada perubahan pada versi unit kompetensi yang diajukan untuk sertifikasi ulang. Jika demikian, TUK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon.


Jika LSP Telematika menyatakan pemohon tidak perlu uji ulang maka LSP Telematika memberikan surat tugas kepada asesor untuk mengases pemohon dengan menggunakan metoda RCC ( Recognized Current Competition - Pengakuan Kompetensi Terkini) setelah mendapat persetujuan dari pemohon. Jika diperlukan uji ulang, asesor akan melakukan uji ulang terhadap pemohon sebagaimana ketentuan uji kompetensi yang berlaku.

Contoh Sertifikat

Sertifikat BNSP






Sertifikat Log Book



Proses Menjadi TUK


Setelah seluruh persyaratan menjadi TUK dipenuhi, selanjutnya calon TUK akan melalui beberapa tahap untuk melengkapi proses pembuatan TUK tersebut.


Tahap Pertama

No.

Proses

1.

Mengajukan permohonan Pembuatan TUK via Website Telematika

2.

Mengisi formulir aplikasi, kelengkapan sarana & prasarana, kelengkapan teknis dan SDM

3.

Anda akan menerima email konfirmasi dari pihak LSP Telematika

4.

Jika anda menyetujui konfirmasi pendaftaran tersebut, silakan klik link konfirmasi pada email yang telah kirim oleh pihak LSP Telematika


Tahap Kedua

No.

Proses

1.

Melakukan pembayaran menjadi TUK LSP Telematika (Pembayaran Aplikasi, Registrasi, Administrasi dan Verifikasi TUK)

2.

Calon TUK mengirimkan Bukti Transfer kepada LSP-Telematika

3.

LSP-Telematika akan mengkonfirmasikan Jadwal Pelatihan Asesor kepada pihak calon TUK

4.

Calon TUK mengirimkan calon peserta mengikuti Pelatihan Asesor di tempat yang akan di konfirmasikan selanjutnya oleh LSP Telematika (Untuk setiap TUK disarankan memiliki 2 orang Asesor)

5.

Setelah peserta mengikuti pelatihan asesor, maka LSP-Telematika akan mengkonfirmasikan jadwal verifikasi kepada calon TUK

6.

Sesuai dengan konfirmasi verifikasi oleh pihak LSP-Telematika, maka LSP-Telematika akan mengirimkan Petugas Verifikasi untuk memeriksa kelengkapan teknis maupun non-teknis dari calon TUK

7.

Selain melakukan verifikasi kepada calon TUK, verifikator juga akan melakukan Uji Kompetensi kepada beberapa personil calon TUK dan juga Dunia Industri yang merupakan rekanan kerja dari pihak calon TUK


Tahap Ketiga

No.

Proses

1.

Setelah petugas melakukan verifikasi calon TUK, maka verifikator LSP Tematika akan memberikan hasil keputusan verifikasi kepada Koordinator verifikasi LSP

2.

Panitia Teknis LSP-Telematika akan melakukan penilaian terhadap laporan verifikasi dari petugas LSP-Telematika


Tahap Keempat

No.

Proses

1.

Setelah panitia teknis dari LSP-Telematika memutuskan hasil Verifikasi dan jika calon TUK dinyatakan lulus verifikasi, maka LSP-Telematika akan mengeluarkan SKV (Surat Keterangan Verifikasi) yang akan segera dikirimkan kepada TUK tersebut

2.

Setelah SKV diterima oleh pihak TUK maka dapat melakukan Uji kompetensi, yang selanjutnya TUK dan LSP-Telematika akan membicarakan kerjasama melalui PKS (Perjanjian Kerjasama) dan lain – lain

Persyaratan TUK


A. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana yang harus dimiliki TUK untuk mendukung kegiatan uji kompetensi adalah, yaitu:

1.

Sarana untuk uji kompetensi yang mencakup peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan uji kompetensi seperti misalnya komputer, meja dan kursi, alat tulis, log-book, data-data karyawan yang diuji.
TUK harus memiliki sarana antara lain:

a. Perangkat keras yang sesuai standar yang ditetapkan

b. Perangkat lunak sebagai pendukung untuk mesin penguji

c. Perangkat lunak lainnya seperti anti virus untuk menjamin keamanan selama ujian berbasis komputer dilaksanakan

d. Meja dan kursi dengan letak dan posisi yang serasi sehingga peserta dapat duduk dengan nyaman dan dapat menjangkau mejanya dalam posisi yang baik.

e. Terpasangnya UPS (Uninteruptable Power Supply) untuk menjaga kelangsungan ujian seandainya terjadi gangguan pada aliran listrik

f. Sebaiknya TUK memiliki genset (pembangkit listrik) alternatif sewaktu terjadinya pemutusan aliran listrik.

2.

Prasarana untuk uji kompetensi yang mencakup ruangan uji teori dan tempat untuk melaksanakan penilaian di tempat kerja (workplace assessment) sebagai salah satu bukti yang harus dipenuhi oleh peserta uji.

a. Bangunan TUK harus merupakan bangunan permanen dan kokoh.

b. Jika bangunan tsb dalam status sewa, maka masa sewa minimal 2 tahun ke depan.

c. Ruangan TUK harus terjaga tetap tenang dan tertutup, hanya peserta ujian dan staf yang bertugas yang berhak memasuki ruangan ujian.

d. Suhu ruangan harus cukup nyaman, tidak terlalu panas ataupun terlalu dingin bagi peserta ujian maupun peralatannya.

e. Cahaya dalam ruangan ujian harus dibuat senyaman mungkin sehingga tidak terlalu terang dan menyilaukan ataupun gelap sehingga mengganggu pandangan.

f. Ruangan ujian harus cukup besar sehingga tersedianya ruang gerak yang cukup bagi peserta ujian selama mengerjakan ujian.

g. TUK harus memiliki peralatan pemadam api, akses-akses darurat bagi upaya penyelamatan.


B. Organisasi

Organisasi TUK harus dikaitkan dengan Departemen Diklat pada perusahaan Telematika dimana Kepala Departemen Diklat menjadi penanggung jawab pada waktu ujian berlangsung.


C. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan dalam uji kompetensi disediakan oleh perusahaan Telematika yang ditunjuk sebagai TUK. Karena sifatnya yang bisa tidak permanen, SDM ini bisa dari perusahaan yang bersangkutan dengan status diperbantukan selama uji kompetensi berlangsung.
SDM yang diwajibkan pada TUK adalah:

1.

Minimal harus ada seorang asesor yang sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan assesor untuk melaksanakan uji kompetensi. Assesor harus memahami sistem ujian, tegas dan jujur.

2.

Tersedianya tenaga sekuriti selama ujian berlangsung untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan salama ujian berlangsung


D. Pendanaan

Sumber pendanaan TUK berasal dari perusahaan Telematika yang ditunjuk sebagai TUK khususnya yang bersangkutan dengan menyediakan akomodasi dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan uji kompetensi.


E. Pedoman Mutu

Akreditasi TUK adalah suatu proses penilaian secara menyeluruh terhadap tempat melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh LSP Telematika yang secara normatif akan mengikat dalam status kelembagaan sebagai tempat ujian yang diberikan dan dalam tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya, dan secara teknis mampu menjamin iuran sesuai dengan kualitas yang disyaratkan oleh standar kompetensi/standar kualifikasi.

Keuntungan Menjadi TUK


A. Meningkatkan kredibiltas, kesetaraan kualitas dan jaringan dengan mitra strategis

1.

Diverifikasi oleh lembaga independen yang satu – satunya dalam mengeluarkan sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional

2.

Mengimplementasikan Quality Management System (QMS) dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia

3.

Dapat memperluas networking dengan TUK lain (Lebih dari 250 TUK) diseluruh Indonesia

4.

Dalam proses asesmen mengacu pada standart ISO 17024 ( Conformity assessment - General requirements for bodies operating certification of persons )

B. Jasa dan produk layanan yang beragam

1.

Sebagai Assessment Testing Centre / Assessment Training Centre

2.

Produk Layanan yang beragam seperti :

a. Operator

b. Programmer

c. Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi

d. Computer Technical Support

e. Multimedia dan Audio visual

f. Dan sektor lainnya seiring bertambahnya SKKNI

C. Meningkatkan Revenue dan dukungain pelayanan terbaik

1.

Menambah pendapatan dan usaha

2.

Mendapatkan supporting langsung dari LSP Telematika seperti :

a. CD produk , Advertising Meterial , Online Comunication

b. Technical Support dan Multi level Training ( Asesor, Sales , QMS dan Certified Instuctor )

Daftar TUK LSP TELEMATIKA


Kode Nama Alamat Provinsi Kategori Status

Sekilas Tentang Asesor


Dalam era globalisasi dan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, kita dituntut untuk melengkapi diri dengan kompetensi untuk mengiring perkembangan diera globalisasi terutama dibidang Teknologi informasi.


LSP Telematika adalah Lembaga sertifikasi profesi hadir untuk memastikan Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan diakui melalui sertifikasi.


Salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat berperan aktif dalam memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten adalah asesor, dimana asesor mempunyai tugas dan kewajiban melakukan proses asesmen baik secara teknis ( Kompetensi yang dimiliki Asesor ) maupun secara metodologi, sehingga asesor menjadi persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap TUK (Tempat Uji Kompetensi).


Proses Menjadi Asesi


Asesor LSP Telematika dibagi menjadi 2 :

  1. A. Asesor Kompetensi Metodologi

  2. Langkah-langkah untuk menjadi Asesor Metodologi LSP Telematika adalah sebagai berikut :


    No.

    Deskripsi

    Output / Bukti

    1

    Pelatihan Asesor Kompetensi (Metodologi Asesmen)
    Pelatihan ini menggunakan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mengacu pada 3 unit kompetensi yang harus dikuasai seorang asesor yakni :

    a. Merencanakan Asesmen

    b. Melaksanakan Asesmen

    c. Kaji Ulang Asesmen

    Sertifikat Kehadiran (Pelatihan)

    2

    Setelah pelatihan di atas, calon asesor diminta melaksanakan asesmen mandiri minimal 2 kali dan digunakan sebagai prasyarat untuk mengikuti uji asesor

    Dokumen Hasil Asesmen Mandiri

    3

    Uji Asesor, peserta diuji kemampuannya dalam metodologi asesmen oleh Master Asesor dari BNSP

    Register Sertifikat Asesor BNSP

  3. B. Asesor Kompetensi

  4. Adapun persyaratan menjadi Asesor Kompetensi di LSP Telematika adalah sebagai berikut :

    1. Pendidikan min. D3/S1 sederajat

    2. Umur Min. 28 thn

    3. Jenis kelamin Laki-laki/perempuan

    4. Sehat jasmani & rohani

    5. Pengalaman dalam dunia IT min. 5thn

    6. Memiliki salah satu bukti – Bukti terkini seperti :

    ♦ Mengikuti pelatihan terkini (produk IT)

    ♦ Memiliki sertifikat vendor

    ♦ Memiliki portofolio terkini mengenai project – project yang telah dikerjakan

    ♦ Memiliki reference dari perusahaan (atasan tempat bekerja)


Daftar Asesor LSP TELEMATIKA


No Reg BNSP Nama Tempat Uji Kompetensi Masa Berlaku

Photo Gallery

image

SAMARINDA

image

TARAKAN

image

ROKAN HULU

image

JAYAPURA

image

KENDARI

image

LANGSA

image

SERTIFIKASI PESISIR SELATAN

image

SERTIFIKASI LUWUK

image

BPPTIK GEL 6

image

SERTIFIKASI BATAM

image

PONTIANAK

image

PONTIANAK

image

BPPTIK GEL 5

image

BPPTIK GEL 4

image

BPPTIK GEL 3

image

SIANTAR

image

MADIUN

image

BPPTIK GEL 2

image

BPPTIK GEL 1

image

SINJAI

image

KUPANG

image

KONAWE

image

BENGKALIS

image

MAROS

image

DENPASAR

image

PALEMBANG

image

BALIKPAPAN

image

PARE-PARE

image

Palu 2016

image

Gorontalo

image

Balige

image

Tanjung Balai

image

BEKRAF Bandung

image

BEKRAF

image

LSP Telematika

image

TELEMATIKA

image

TAPANULI

image

SOLOK

image

SINGKAWANG

image

SERTIFIKASI

image

SAMARINDA

image

PEKANBARU

image

PADANG

image

MAMUJU

image

MAKASAR

image

KUPANG

image

JAYAPURA

image

GORONTALO

image

DUMAI

image

BULUKUMBA

image

AMBON

image

Agam

image

SERTIFIKASI IT TRILOGI

image

SERTIFIKASI IT dengan JAMINAN

Pendaftaran Program Fasilitasi


  • #

    Program Fasilitasi BEKRAF

    Area Bandung (Selesai)

  • #

    Program Fasilitasi BBPPKI Makasar

    Pendaftaran Area Palu (Selesai)

Kerja Sama LSP Telematika

LIHAT

Kerja Sama
LSP Telematika

  • Contact
  • Hubungi Kami Disini

KONTAK KAMI LSP
TELEMATIKA

Copyright 2015-2024 LSP TELEMATIKA. All rights reserved.