
Seorang asesor kompetensi harus memiliki 2 jenis kompetensi yakni atas:
- kompetensi metodologi asesmen dan
- kompetensi teknis
Untuk dapat ditetapkan menjadi Asesor Kompetensi LSP Telematika maka calon harus menempuh langkah-langkah berikut:
| No. |
Deskripsi |
Output / Bukti |
| 1 |
Pelatihan Asesor Kompetensi (Metodologi Asesmen)
Pelatihan ini menggunakan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mengacu pada 3 unit kompetensi yang harus dikuasai seorang asesor yakni:
- Merencanakan Asesmen
- Melaksanakan Asesmen
- Kaji Ulang Asesmen
|
Sertifikat Kehadiran (Pelatihan) |
| 2 |
Setelah pelatihan di atas, calon asesor diminta melaksanakan asesmen mandiri minimal 2 kali dan digunakan sebagai prasyarat untuk mengikuti uji asesor |
Dokumen Hasil Asesmen Mandiri |
| 3 |
Uji Asesor, peserta diuji kemampuannya dalam metodologi asesmen |
Sertifikat Kompetensi (Asesor) |
| 4 |
Uji Kompetensi Teknis, peserta diwajibkan untuk memperlihatkan penguasaan kompetensi teknis secara cluster melalui uji kompetensi. Penguasaan cluster ini sekaligus akan menjadi ruang lingkup asesmen dari asesor |
Sertifikat Kompetensi (Cluster/Teknis) |
| 5 |
Pembuktian kombinasi kompetensi metodologi dan teknis, peserta diminta membuat IUK & MUK atas ruang lingkup asesmen kepada LSP Telematika untuk diperiksa dan disetujui. |
Surat Keterangan |
| 6 |
Penetapan menjadi Asesor Kompetensi LSP Telematika dan juga akan didaftarkan menjadi anggota HAPTI (Himpunan Asesor Pelatih Telematika Indonesia) |
Surat Penetapan |