Proses menjadi Asesor

    Seorang asesor kompetensi harus memiliki 2 jenis kompetensi yakni atas:

    • kompetensi metodologi asesmen dan
    • kompetensi teknis

    Untuk dapat ditetapkan menjadi Asesor Kompetensi LSP Telematika maka calon harus menempuh langkah-langkah berikut:

    No. Deskripsi Output / Bukti
    1 Pelatihan Asesor Kompetensi (Metodologi Asesmen)
    Pelatihan ini menggunakan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mengacu pada 3 unit kompetensi yang harus dikuasai seorang asesor yakni:
    • Merencanakan Asesmen
    • Melaksanakan Asesmen
    • Kaji Ulang Asesmen
    Sertifikat Kehadiran (Pelatihan)
    2 Setelah pelatihan di atas, calon asesor diminta melaksanakan asesmen mandiri minimal 2 kali dan digunakan sebagai prasyarat untuk mengikuti uji asesor Dokumen Hasil Asesmen Mandiri
    3 Uji Asesor, peserta diuji kemampuannya dalam metodologi asesmen Sertifikat Kompetensi (Asesor)
    4 Uji Kompetensi Teknis, peserta diwajibkan untuk memperlihatkan penguasaan kompetensi teknis secara cluster melalui uji kompetensi. Penguasaan cluster ini sekaligus akan menjadi ruang lingkup asesmen dari asesor Sertifikat Kompetensi (Cluster/Teknis)
    5 Pembuktian kombinasi kompetensi metodologi dan teknis, peserta diminta membuat IUK & MUK atas ruang lingkup asesmen kepada LSP Telematika untuk diperiksa dan disetujui. Surat Keterangan
    6 Penetapan menjadi Asesor Kompetensi LSP Telematika dan juga akan didaftarkan menjadi anggota HAPTI (Himpunan Asesor Pelatih Telematika Indonesia) Surat Penetapan