A. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang harus dimiliki TUK untuk mendukung kegiatan uji kompetensi adalah, yaitu:
- Sarana untuk uji kompetensi yang mencakup peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan uji kompetensi seperti misalnya komputer, meja dan kursi, alat tulis, log-book, data-data karyawan yang diuji.
TUK harus memiliki sarana antara lain:
- Perangkat keras yang sesuai standar yang ditetapkan
- Perangkat lunak sebagai pendukung untuk mesin penguji
- Perangkat lunak lainnya seperti anti virus untuk menjamin keamanan selama ujian berbasis komputer dilaksanakan
- Meja dan kursi dengan letak dan posisi yang serasi sehingga peserta dapat duduk dengan nyaman dan dapat menjangkau mejanya dalam posisi yang baik.
- Terpasangnya UPS (Uninteruptable Power Supply) untuk menjaga kelangsungan ujian seandainya terjadi gangguan pada aliran listrik
- Sebaiknya TUK memiliki genset (pembangkit listrik) alternatif sewaktu terjadinya pemutusan aliran listrik.
- Prasarana untuk uji kompetensi yang mencakup ruangan uji teori dan tempat untuk melaksanakan penilaian di tempat kerja (workplace assessment) sebagai salah satu bukti yang harus dipenuhi oleh peserta uji.
- Bangunan TUK harus merupakan bangunan permanen dan kokoh.
- Jika bangunan tsb dalam status sewa, maka masa sewa minimal 2 tahun ke depan.
- Ruangan TUK harus terjaga tetap tenang dan tertutup, hanya peserta ujian dan staf yang bertugas yang berhak memasuki ruangan ujian
- Suhu ruangan harus cukup nyaman, tidak terlalu panas ataupun terlalu dingin bagi peserta ujian maupun peralatannya
- Cahaya dalam ruangan ujian harus dibuat senyaman mungkin sehingga tidak terlalu terang dan menyilaukan ataupun gelap sehingga mengganggu pandangan.
- Ruangan ujian harus cukup besar sehingga tersedianya ruang gerak yang cukup bagi peserta ujian selama mengerjakan ujian.
- TUK harus memiliki peralatan pemadam api, akses-akses darurat bagi upaya penyelamatan.
B. Organisasi
Organisasi TUK harus dikaitkan dengan Departemen Diklat pada perusahaan Telematika dimana Kepala Departemen Diklat menjadi penanggung jawab pada waktu ujian berlangsung
C. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan dalam uji kompetensi disediakan oleh perusahaan Telematika yang ditunjuk sebagai TUK. Karena sifatnya yang bisa tidak permanen, SDM ini bisa dari perusahaan yang bersangkutan dengan status diperbantukan selama uji kompetensi berlangsung.
SDM yang diwajibkan pada TUK adalah:
-
Minimal harus ada seorang asesor yang sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan assesor untuk melaksanakan uji kompetensi. Assesor harus memahami sistem ujian, tegas dan jujur.
-
Tersedianya tenaga sekuriti selama ujian berlangsung untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan salama ujian berlangsung
D. Pendanaan
Sumber pendanaan TUK berasal dari perusahaan Telematika yang ditunjuk sebagai TUK khususnya yang bersangkutan dengan menyediakan akomodasi dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan uji kompetensi
E. Pedoman Mutu
Akreditasi TUK adalah suatu proses penilaian secara menyeluruh terhadap tempat melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh LSP Telematika yang secara normatif akan mengikat dalam status kelembagaan sebagai tempat ujian yang diberikan dan dalam tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya, dan secara teknis mampu menjamin iuran sesuai dengan kualitas yang disyaratkan oleh standar kompetensi/standar kualifikasi.