|
Member Area ![]() ![]() left01
![]() left03
![]() RecentLoading... |
Pemeliharaan Sertifikasi
Setiap pemegang sertifikasi LSP-Telematika diwajibkan untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya. Pemegang sertifikat memelihara kompetensinya dengan cara :
Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP-Telematika baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya, fotokopi sertifikat pelatihan/seminar, maupun kopi karya tulis atau penerbitan.
|