Pemeliharaan Sertifikasi

    Setiap pemegang sertifikasi LSP-Telematika diwajibkan untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya.

    Pemegang sertifikat memelihara kompetensinya dengan cara :

    • Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau
    • Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau
    • Melakukan kegiatan ilmiah atau membuat karya tulis dan penerbitan dibidang yang relevan dengan sertifikasinya.

    Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP-Telematika baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya, fotokopi sertifikat pelatihan/seminar, maupun kopi karya tulis atau penerbitan.