Surveilen Sertifikasi

    LSP-Telematika melakukan survailen secara berkala terhadap pemegang sertifikat. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat yang bersangkutan dan instansi yang menggunakan jasa pemegang sertifikat. Hasil survailen menentukan apakah seseorang masih berhak memegang sertifikat kompetensi yang dimaksud atau tidak. Data yang didapat dari hasil survailen digunakan juga untuk meningkatkan mutu sertifikasi LSP-Telematika.

    Seseorang pemegang sertifikat dinyatakan berhak untuk tetap memegang sertifikat kompetensi yang dimaksud jika :

    • Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau
    • Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau
    • Melakukan kegiatan ilmiah atau membuat karya tulis dan penerbitan dibidang yang relevan dengan sertifikasinya.
    • Tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku profesi telematika.