|
Member Area ![]() ![]() left01
![]() left03
![]() RecentLoading... |
Tentang TUK
Untuk mengikuti perkembangan dalam jaman globalisasi, Negara Indonesia berupaya untuk meningkatkan standar mutu sumber daya manusianya dengan mendirikan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat ini di bidang telematika (telekomunikasi, multimedia dan informatika) telah berdiri sebuah Lembaga Sertifikasi yang berada di bawah naungan BNSP yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika (LSP-T). LSP-T merupakan lembaga independen dan professional yang bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi serta Pelaksana Verifikasi Unit-unit Tempat Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Kegiatan kerja LSP Telematika merujuk kepada Pedoman BNSP 201 / Sertifikat ISO 17024. Untuk menjangkau seluruh sumber daya manusia di bidang telematika secara nasional maka LSP-T menetapkan suatu tempat yang disebut TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) untuk melaksanakan uji kompetensi. Apakah Tugas Tempat uji kompetensi? Tugas TUK adalah :
Apakah yang dimaksud dengan tempat uji kompetensi? Tempat Uji Kompetensi adalah lembaga diklat Telematika yang memiliki fasilitas sebagai TUK sesuai persyaratan kelembagaan yang ditetapkan oleh LSP Telematika, dan merupakan bagian dari organisasi LSP Telematika untuk menjadi penyelenggara uji kompetensi telematika
|