Are You Ready ? kalimat tersebut saat ini
adalah ungkapan yang paling tepat untuk menggambarkan keadaan pada saat ini,
dalam menghadapi era globalisasi terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) yang sudah berlangsung di akhir tahun 2015. Persaingan
kompetensi sumber daya semakin tajam,maka dalam hal ini diperlunya
peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang diakui dan memiliki
kompetensi di bidangnya masing- masing.
Menunggu atau berharap
akan datangnya kesempatan saat ini sudah tidak mungkin bisa di lakukan lagi,
Inovasi atau terobosan sudah harus dilakukan agar kita bisa tetap bertahan
dengan segala tuntutan yang ada, dalam hal ini seluruh masyarakat yang telah
memiliki profesi dan sedang mencari pekerjaan sangat dianjurkan agar
kompetensi yang dimiliki segera di sertifikasi untuk pengakuan
kompetensi.
Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya Lembaga
Sertifikasi Profesi Telematika membawa angin segar bagi Sumber Daya
Manusiayang bekerja di bidang Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika
(Telematika) untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.
LSP Telematika didukung oleh Tim Asesor yang berpengalaman serta teknologi
inovatif yang kami terapkan akan siap membantu anda.
Oleh karena itu
jangan lewatkan kesempatan yang anda miliki saat ini berlalu begitu saja
tanpa ada usaha dan upaya dari dalam diri kita sendiri.
So,
Are You Ready for Facing the Challenges?
Pada saat ini LSP Telematika telah menjadi salah satu
rujukan profesionalisme bagi industri telematika
di dalam dan luar negeri,hal ini dikarenakan dalam proses sertifikasi LSP
Telematika merujuk kepada standarisasi
yang berdasarkan kepada Standar Internasional Khusus dan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
dan dalam penyelenggaraan uji kompetensi pada LSP Telematika di dukung oleh
asesor yang memiliki kompetensi/keahlian
dibidang telematika dan tentunya telah berpengalaman.
Setelah 10 Tahun lebih berdiri LSP Telematika semakin berkembang dan
terus berinovasi, saat ini tim LSP Telematika
sedang mengembangkan Sistem Ujian Online yang akan segera di rilis,
selain itu dalam rangka memberikan pelayanan
yang optimal LSP telematika sudah merilis Sistem Online untuk para calon
asesi yang akan mendaftar untuk Sertifikasi.
VISI
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, baik tingkat nasional maupun internasional. |
MISI
1. | Meningkatkan kompetensi SDM melalui sertifikasi profesi di bidang Teknologi Informasi dan |
Komunikasi kerja nasional Indonesia. | |
2. | Menyediakan informasi tentang SDM yang kompeten dan bersertifikat dibidang Teknologi Informasi dan |
Komunikasi untuk kebutuhan SDM secara nasional dan internasional. | |
3. | Mencapai kesetaraan sertifikasi Profesi Telematika di seluruh dunia. |
Pengurus LSP Telematika
Ketua Umum | : Ir. G. Hidayat Tjokrodjojo |
Wakil Ketua | : Djarot Subiantoro |
Sekretaris | : Victor Terinathe |
Pelaksana LSP Telematika
Direktur Eksekutif | : Victor Terinathe |
Komite Skema | : Thesa Adi Purwanto |
Manajer Mutu | : Nur Agus Sopian |
Manajer Sertifikasi | : Adelina Renata |
Manajer Administrasi | : Ahmad Kamal |
Manajer Pengembangan Usaha dan Pemasaran | : Sonny Fahmi |
LSP Telematika dibentuk pada tahun 2005 yang lalu , berdasarkan Akte Notaris Bontario Tigris , S.H., S.E., M.H. SK. Mentri Kehakiman & Hak Asasi Manusia No. C-217-HT-03.01.TH 2001 dengan No NPWP : 02.433.698.4-011.000 dan mendapatkan lisensi BNSP-LSP-002-ID.
Asosiasi Pelopor Pada Saat Pendirian LSP Telematika
APJII Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Indonesian Internet Service Provider Association Website: www.apjii.or.id |
|
MASTEL Masyarakat Telematika Indonesia (Indonesian Infocom Society) Website: www.mastel.or.id |
|
APKOMINDO Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Indonesian Computer Trade Associations) Website:www.apkomindo.or.id |
|
APTIKOM Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer Website:www.aptikom.net |
|
FTII Federasi Teknologi Informasi Indonesia (Indonesian Information Technology Federation) Website:wwww.ftii.or.id |
|
ASPILUKI Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (The Indonesian Telematics Software Association) Website:www.aspiluki.or.id |
|
IPKIN Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia |
|
KADIN Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) Website:www.kadin-indonesia.or.id |
Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan
permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre
yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang
bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan
menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project)
kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon
dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor
melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk
mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat
kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.
Persyaratan Untuk Sertifikasi
A. Kriteria Pemohon
Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan memeriksa persyaratan dasar ynag tertera dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon direkam pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.
B. Hak Pemohon
1. |
Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi |
2. |
Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui |
3. |
Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi |
C. Kewajiban Pemohon
1. |
Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi |
2. |
Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali |
3. |
Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali |
LSP Telematika melakukan survailen secara berkala
terhadap pemegang sertifikat.
Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat baik menggunakan media
sosial, telepon, e-mail dan sms
kepada yang bersangkutan, adapun metode survailen menggunakan metode aspek
administrasi dan aspek kompetensi.
Setiap pemegang sertifikasi LSP Telematika diwajibkan
untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya
dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat
dalam sertifikasi
yang dimilikinya. Salah satu cara pemeliharaan sertifikasi adalah :
1. |
Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau |
2. |
Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau melakukan kegiatan inovasi |
Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti
pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak
LSP Telematika baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih
bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya, post_gambarkopi sertifikat
pelatihan/seminar.
Pemegang sertifikat yang telah habis masa berlaku
sertifikatnya (setelah 2 tahun), dapat mengajukan
sertifikasi ulang (resertifikasi) kepada TUK dengan mengisi formulir permohonan
sertifikasi ulang.
TUK yang dimaksud, kemudian melaporkan dan mengirimkan berkas kepada LSP Telematika
melalui email.
LSP Telematika akan melakukan cek apakah pemohon
sertifikasi telah cukup memelihara kepemilikan sertifikasinya
atau tidak. Selanjutnya, LSP Telematika memverifikasi apakah pemohon harus mengikuti
uji ulang sertifikasi
karena kompetensinya tidak terpelihara atau ada perubahan unit-unit tertentu dalam
cluster yang diajukan
ataupun ada perubahan pada versi unit kompetensi yang diajukan untuk sertifikasi
ulang. Jika demikian,
TUK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon.
Jika LSP Telematika menyatakan pemohon tidak perlu uji
ulang maka LSP Telematika memberikan surat tugas kepada
asesor untuk mengases pemohon dengan menggunakan metoda
RCC ( Recognized Current Competition - Pengakuan Kompetensi Terkini) setelah
mendapat persetujuan
dari pemohon. Jika diperlukan uji ulang, asesor akan melakukan uji ulang terhadap
pemohon sebagaimana
ketentuan uji kompetensi yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan menjadi TUK dipenuhi, selanjutnya calon TUK akan melalui
beberapa tahap untuk melengkapi proses pembuatan TUK tersebut.
Tahap Pertama
No. |
Proses |
---|---|
1. |
Mengajukan permohonan Pembuatan TUK via Website Telematika |
2. |
Mengisi formulir aplikasi, kelengkapan sarana & prasarana, kelengkapan teknis dan SDM |
3. |
Anda akan menerima email konfirmasi dari pihak LSP Telematika |
4. |
Jika anda menyetujui konfirmasi pendaftaran tersebut, silakan klik link konfirmasi pada email yang telah kirim oleh pihak LSP Telematika |
Tahap Kedua
No. |
Proses |
---|---|
1. |
Melakukan pembayaran menjadi TUK LSP Telematika (Pembayaran Aplikasi, Registrasi, Administrasi dan Verifikasi TUK) |
2. |
Calon TUK mengirimkan Bukti Transfer kepada LSP-Telematika |
3. |
LSP-Telematika akan mengkonfirmasikan Jadwal Pelatihan Asesor kepada pihak calon TUK |
4. |
Calon TUK mengirimkan calon peserta mengikuti Pelatihan Asesor di tempat yang akan di konfirmasikan selanjutnya oleh LSP Telematika (Untuk setiap TUK disarankan memiliki 2 orang Asesor) |
5. |
Setelah peserta mengikuti pelatihan asesor, maka LSP-Telematika akan mengkonfirmasikan jadwal verifikasi kepada calon TUK |
6. |
Sesuai dengan konfirmasi verifikasi oleh pihak LSP-Telematika, maka LSP-Telematika akan mengirimkan Petugas Verifikasi untuk memeriksa kelengkapan teknis maupun non-teknis dari calon TUK |
7. |
Selain melakukan verifikasi kepada calon TUK, verifikator juga akan melakukan Uji Kompetensi kepada beberapa personil calon TUK dan juga Dunia Industri yang merupakan rekanan kerja dari pihak calon TUK |
Tahap Ketiga
No. |
Proses |
---|---|
1. |
Setelah petugas melakukan verifikasi calon TUK, maka verifikator LSP Tematika akan memberikan hasil keputusan verifikasi kepada Koordinator verifikasi LSP |
2. |
Panitia Teknis LSP-Telematika akan melakukan penilaian terhadap laporan verifikasi dari petugas LSP-Telematika |
Tahap Keempat
No. |
Proses |
---|---|
1. |
Setelah panitia teknis dari LSP-Telematika memutuskan hasil Verifikasi dan jika calon TUK dinyatakan lulus verifikasi, maka LSP-Telematika akan mengeluarkan SKV (Surat Keterangan Verifikasi) yang akan segera dikirimkan kepada TUK tersebut |
2. |
Setelah SKV diterima oleh pihak TUK maka dapat melakukan Uji kompetensi, yang selanjutnya TUK dan LSP-Telematika akan membicarakan kerjasama melalui PKS (Perjanjian Kerjasama) dan lain – lain |
A. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang harus dimiliki TUK untuk mendukung kegiatan uji kompetensi adalah, yaitu:
|
1. |
Sarana untuk uji kompetensi yang mencakup peralatan yang diperlukan untuk
mendukung kegiatan uji kompetensi seperti misalnya komputer, meja dan
kursi, alat tulis, log-book, data-data karyawan yang diuji. |
|
|
a. Perangkat keras yang sesuai standar yang ditetapkan |
|
|
b. Perangkat lunak sebagai pendukung untuk mesin penguji |
|
|
c. Perangkat lunak lainnya seperti anti virus untuk menjamin keamanan selama ujian berbasis komputer dilaksanakan |
|
|
d. Meja dan kursi dengan letak dan posisi yang serasi sehingga peserta dapat duduk dengan nyaman dan dapat menjangkau mejanya dalam posisi yang baik. |
|
|
e. Terpasangnya UPS (Uninteruptable Power Supply) untuk menjaga kelangsungan ujian seandainya terjadi gangguan pada aliran listrik |
|
|
f. Sebaiknya TUK memiliki genset (pembangkit listrik) alternatif sewaktu terjadinya pemutusan aliran listrik. |
|
2. |
Prasarana untuk uji kompetensi yang mencakup ruangan uji teori dan tempat untuk melaksanakan penilaian di tempat kerja (workplace assessment) sebagai salah satu bukti yang harus dipenuhi oleh peserta uji. |
|
|
a. Bangunan TUK harus merupakan bangunan permanen dan kokoh. |
|
|
b. Jika bangunan tsb dalam status sewa, maka masa sewa minimal 2 tahun ke depan. |
|
|
c. Ruangan TUK harus terjaga tetap tenang dan tertutup, hanya peserta ujian dan staf yang bertugas yang berhak memasuki ruangan ujian. |
|
|
d. Suhu ruangan harus cukup nyaman, tidak terlalu panas ataupun terlalu dingin bagi peserta ujian maupun peralatannya. |
|
|
e. Cahaya dalam ruangan ujian harus dibuat senyaman mungkin sehingga tidak terlalu terang dan menyilaukan ataupun gelap sehingga mengganggu pandangan. |
|
|
f. Ruangan ujian harus cukup besar sehingga tersedianya ruang gerak yang cukup bagi peserta ujian selama mengerjakan ujian. |
|
|
g. TUK harus memiliki peralatan pemadam api, akses-akses darurat bagi upaya penyelamatan. |
B. Organisasi
Organisasi TUK harus dikaitkan dengan Departemen Diklat pada perusahaan Telematika dimana Kepala Departemen Diklat menjadi penanggung jawab pada waktu ujian berlangsung.
C. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan dalam uji kompetensi disediakan oleh perusahaan
Telematika yang ditunjuk sebagai TUK. Karena sifatnya yang bisa tidak permanen, SDM ini
bisa dari perusahaan yang bersangkutan dengan status diperbantukan selama uji kompetensi
berlangsung.
SDM yang diwajibkan pada TUK adalah:
|
1. |
Minimal harus ada seorang asesor yang sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan assesor untuk melaksanakan uji kompetensi. Assesor harus memahami sistem ujian, tegas dan jujur. |
|
2. |
Tersedianya tenaga sekuriti selama ujian berlangsung untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan salama ujian berlangsung |
D. Pendanaan
Sumber pendanaan TUK berasal dari perusahaan Telematika yang ditunjuk sebagai TUK khususnya yang bersangkutan dengan menyediakan akomodasi dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan uji kompetensi.
E. Pedoman Mutu
Akreditasi TUK adalah suatu proses penilaian secara menyeluruh terhadap tempat melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh LSP Telematika yang secara normatif akan mengikat dalam status kelembagaan sebagai tempat ujian yang diberikan dan dalam tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya, dan secara teknis mampu menjamin iuran sesuai dengan kualitas yang disyaratkan oleh standar kompetensi/standar kualifikasi.
A. Meningkatkan kredibiltas, kesetaraan kualitas dan jaringan dengan mitra strategis
|
1. |
Diverifikasi oleh lembaga independen yang satu – satunya dalam mengeluarkan sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional |
|
2. |
Mengimplementasikan Quality Management System (QMS) dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia |
|
3. |
Dapat memperluas networking dengan TUK lain (Lebih dari 250 TUK) diseluruh Indonesia |
|
4. |
Dalam proses asesmen mengacu pada standart ISO 17024 ( Conformity assessment - General requirements for bodies operating certification of persons ) |
B. Jasa dan produk layanan yang beragam
|
1. |
Sebagai Assessment Testing Centre / Assessment Training Centre |
|
2. |
Produk Layanan yang beragam seperti : |
|
|
a. Operator |
|
|
b. Programmer |
|
|
c. Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi |
|
|
d. Computer Technical Support |
|
|
e. Multimedia dan Audio visual |
|
|
f. Dan sektor lainnya seiring bertambahnya SKKNI |
C. Meningkatkan Revenue dan dukungain pelayanan terbaik
|
1. |
Menambah pendapatan dan usaha |
|
2. |
Mendapatkan supporting langsung dari LSP Telematika seperti : |
|
|
a. CD produk , Advertising Meterial , Online Comunication |
|
|
b. Technical Support dan Multi level Training ( Asesor, Sales , QMS dan Certified Instuctor ) |
Kode | Nama | Alamat | Provinsi | Kategori | Status |
---|
Dalam era globalisasi dan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, kita dituntut untuk melengkapi diri dengan kompetensi untuk mengiring perkembangan diera globalisasi terutama dibidang Teknologi informasi.
LSP Telematika adalah Lembaga sertifikasi profesi hadir untuk memastikan Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan diakui melalui sertifikasi.
Salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat berperan aktif dalam memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten adalah asesor, dimana asesor mempunyai tugas dan kewajiban melakukan proses asesmen baik secara teknis ( Kompetensi yang dimiliki Asesor ) maupun secara metodologi, sehingga asesor menjadi persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap TUK (Tempat Uji Kompetensi).
Asesor LSP Telematika dibagi menjadi 2 :
A. Asesor Kompetensi Metodologi
Langkah-langkah untuk menjadi Asesor Metodologi LSP Telematika adalah sebagai berikut :
No. |
Deskripsi |
Output / Bukti |
---|---|---|
1 |
Pelatihan Asesor Kompetensi (Metodologi Asesmen) a. Merencanakan Asesmen b. Melaksanakan Asesmen c. Kaji Ulang Asesmen |
Sertifikat Kehadiran (Pelatihan) |
2 |
Setelah pelatihan di atas, calon asesor diminta melaksanakan asesmen mandiri minimal 2 kali dan digunakan sebagai prasyarat untuk mengikuti uji asesor |
Dokumen Hasil Asesmen Mandiri |
3 |
Uji Asesor, peserta diuji kemampuannya dalam metodologi asesmen oleh Master Asesor dari BNSP |
Register Sertifikat Asesor BNSP |
B. Asesor Kompetensi
Adapun persyaratan menjadi Asesor Kompetensi di LSP Telematika adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan min. D3/S1 sederajat
2. Umur Min. 28 thn
3. Jenis kelamin Laki-laki/perempuan
4. Sehat jasmani & rohani
5. Pengalaman dalam dunia IT min. 5thn
6. Memiliki salah satu bukti – Bukti terkini seperti :
♦ Mengikuti pelatihan terkini (produk IT)
♦ Memiliki sertifikat vendor
♦ Memiliki portofolio terkini mengenai project – project yang telah dikerjakan
♦ Memiliki reference dari perusahaan (atasan tempat bekerja)
No Reg BNSP | Nama | Tempat Uji Kompetensi | Masa Berlaku |
---|